Bungo, lintasfakta.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo mulai melakukan pengujian kualitas udara untuk mengetahui kadar partikulat akibat asap yang masih terpantau di sejumlah wilayah.
Pengujian dilakukan menggunakan alat pemantau partikulat udara PM10 dengan metode pengambilan sampel selama 24 jam. Langkah ini dilakukan setelah DLH melihat masih adanya asap pada Senin (24/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bungo, Dasmardi, mengatakan pengujian tersebut dilakukan sebagai upaya mendapatkan data objektif mengenai kondisi kualitas udara di Kabupaten Bungo.
“Pada tanggal 24 Agustus, kami melihat masih adanya asap. Karena itu, kami mengambil inisiatif untuk melakukan pengujian terhadap partikel asap di udara,” ujar Dasmardi, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, DLH Bungo sebenarnya telah memiliki peralatan untuk melakukan pengujian partikulat udara. Namun, pelaksanaan pengukuran sempat terkendala karena belum tersedianya kertas saring yang dibutuhkan dalam proses pengambilan sampel.
DLH Bungo kemudian meminta bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk mendapatkan kertas saring tersebut.
“Alhamdulillah, permintaan kami langsung ditanggapi. Kertas saring tersebut sudah dikirim dan tiba kemarin,” katanya.
Dasmardi menjelaskan, alat pemantau telah dipasang pada Rabu pagi untuk mengambil sampel udara. Pengukuran difokuskan pada partikulat PM10, yaitu partikel udara berukuran hingga 10 mikrometer yang dapat menjadi salah satu indikator kondisi kualitas udara saat terjadi kabut asap.
Pengambilan sampel dilakukan selama 24 jam agar hasil pengukuran dapat menggambarkan kondisi kualitas udara secara lebih utuh.
“Setelah alat dipasang, pengambilan sampel dilakukan selama 24 jam. Setelah 24 jam, kertas saring akan diambil dan diganti dengan yang baru. Kemudian sampel tersebut akan diuji oleh petugas untuk mengetahui kadar partikulat yang terdapat di udara,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengukuran harus berlangsung selama 24 jam untuk memperoleh data yang dapat dijadikan dasar evaluasi.
“Untuk mendapatkan data yang valid, pengukuran harus dilakukan selama 24 jam. Jadi, sebelum mencapai 24 jam, data yang diperoleh belum dapat dijadikan hasil pengukuran secara utuh,” tegas Dasmardi.
DLH Bungo juga memastikan pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan selama kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya asap.
Jika kondisi udara telah membaik, peralatan dapat ditempatkan kembali di lokasi tertentu sesuai kebutuhan pemantauan. Sebaliknya, apabila asap kembali muncul, pengukuran akan kembali dilakukan untuk mengetahui kadar partikulat di udara.
“Mudah-mudahan dari hasil pengukuran ini kita bisa mendapatkan data yang jelas mengenai kondisi kualitas udara dan dampak asap yang terjadi,” pungkasnya.(is)












