Jakarta, lintasfakta.id — Ketua Umum DPP KPK Independen, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menegaskan bahwa KPK Independen merupakan organisasi masyarakat sipil yang secara umum dapat disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Namun, dari sisi status hukum, KPK Independen disebut sebagai Perkumpulan Berbadan Hukum yang menjalankan kegiatan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Standar Operasional Prosedur (SOP), Kode Etik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mardony menjelaskan bahwa KPK Independen bukan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintahan, bukan aparat penegak hukum, dan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik negara.
“KPK Independen merupakan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik, pengawasan kebijakan, advokasi, pendidikan masyarakat, serta penyampaian kritik dan pengaduan kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.
Menurutnya, istilah LSM merupakan sebutan umum bagi organisasi masyarakat yang dibentuk secara mandiri untuk memperjuangkan kepentingan sosial, kemanusiaan, lingkungan, transparansi, serta kepentingan publik.
Sementara itu, istilah lembaga memiliki cakupan yang lebih luas. Tidak semua lembaga merupakan lembaga negara karena terdapat berbagai bentuk lembaga, baik pemerintah, pendidikan, sosial maupun organisasi masyarakat.
Karena itu, KPK Independen dapat disebut sebagai LSM dalam pengertian umum, sementara status hukumnya adalah Perkumpulan Berbadan Hukum.
Menjalankan Pengawasan Tanpa Mengambil Alih Kewenangan Negara
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial, KPK Independen menegaskan tidak mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Kegiatan organisasi diarahkan pada pengumpulan informasi, verifikasi, penyusunan kajian, penyampaian kritik, advokasi masyarakat, serta meneruskan dugaan pelanggaran kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Kontrol publik bukan berarti mengambil alih kewenangan negara. Kami menjalankan fungsi masyarakat sipil dengan tetap menghormati hukum dan kewenangan masing-masing institusi,” ujar Mardony.
Ia menambahkan, keberadaan organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kebijakan dan pelayanan publik.
Tidak Hadir untuk Menjadi Penguasa
Mardony menegaskan bahwa KPK Independen tidak dibentuk untuk menjadi penguasa ataupun menggantikan lembaga negara.
“Kami tidak hadir untuk menjadi penguasa. Kami hadir untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa KPK Independen akan terus menjalankan kegiatan organisasi berdasarkan aturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
“KAMI ADA KARENA KAMI BERPIKIR.”
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H.
Ketua Umum DPP KPK Independen. (is)
