Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Orang Terkait Dugaan Ekstasi, 16 Butir Pil Disita

Oplus_131072

Bungo, lintasfakta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Kali ini, petugas mengamankan tiga orang, terdiri dari seorang pria dan dua perempuan, dalam pengungkapan kasus di sebuah rumah kos di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kamis sore (15/10/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S. (25), S.A.A. (25), dan I.Y. (37). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah kos di wilayah Batang Bungo diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah mengidentifikasi lokasi yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan R.S. bersama S.A.A. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan keterangan awal kedua orang tersebut, barang yang diduga narkotika itu disebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.Y. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman I.Y. hingga akhirnya perempuan tersebut turut diamankan.

Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi Sita 16 Butir Pil Diduga Ekstasi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu plastik klip berukuran besar yang berisi beberapa plastik klip, dua plastik klip yang masing-masing berisi satu butir pil kuning yang diduga ekstasi, serta satu plastik klip berisi 14 butir pil serupa.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit ponsel Infinix berwarna hitam dan satu unit ponsel Oppo berwarna ungu.

Secara keseluruhan, pil yang diduga ekstasi tersebut berjumlah 16 butir dengan berat bruto 7,69 gram.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan bahwa ketiga orang tersebut telah diamankan di Mapolres Bungo. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium, akan dilakukan guna memastikan kandungan zat dalam pil yang ditemukan petugas. Penyidik Dalami Peran Masing-Masing

Iptu Bambang JM. menjelaskan, berdasarkan laporan pengungkapan perkara, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

“Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika serta ketentuan mengenai percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. Proses hukum terhadap ketiga orang yang diamankan masih berlanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Lebih lanjut, Iptu Bambang JM menegaskan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Pengembangan perkara juga dilakukan berdasarkan keterangan awal dan barang bukti yang ditemukan di lapangan.

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,” tutup Iptu Bambang .(is)