Bungo, lintasfakta.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu dengan berat bruto 33,77 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver saat melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (28), warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, dan MY (29), warga Kampung Sungai Lipai, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo. Tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Indra, S.H., M.H., bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah seorang yang diamankan. Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selain sabu dan senpi rakitan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buku catatan hasil penjualan sabu, satu tas sandang warna hitam, satu bong alat hisap sabu, satu pyrex kaca, tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp1.950.000.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bungo. Sementara kedua pria tersebut menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Jaringan
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 33,77 gram serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar IPTU Bambang JM.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku dan ditemukan tambahan barang bukti narkotika serta senjata api rakitan,” jelasnya.
IPTU Bambang menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, kedua pria yang diamankan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan tersebut.(is)












